Connect with us

Online Bekasi

Saldo TikTokers Vilmei Senilai Rp1,28 Miliar Raib, 3 Orang Jadi Tersangka

News

Saldo TikTokers Vilmei Senilai Rp1,28 Miliar Raib, 3 Orang Jadi Tersangka

OnlineBekasi.com – Polisi mengungkap modus dugaan penggelapan saldo TikTok milik TikTokers Vilmei yang menyebabkan kerugian sementara mencapai Rp1,28 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, MASR alias A, dan L setelah Vilmei membuat laporan polisi pada 25 Agustus 2026.

“Ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” kata Verdika di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

Verdika menjelaskan, dugaan penggelapan bermula ketika Z yang merupakan karyawan Vilmei memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok korban.

Dari akses tersebut, Z diduga melakukan transaksi pembelian koin TikTok tanpa seizin Vilmei.

Koin itu digunakan untuk mengirimkan gift digital kepada sejumlah akun yang berada dalam kendali para tersangka.

“Saldo yang digelapkan merupakan pendapatan yang telah terkumpul di akun TikTok korban, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sejumlah merek, hingga hadiah digital yang diterima saat siaran langsung,” ucap Verdika.

Gift digital yang dikirim Z tidak hanya diterima melalui akun miliknya, tetapi juga dikirim ke akun TikTok yang dikuasai A dan L.

Gift tersebut selanjutnya dicairkan oleh A dan L melalui rekening bank maupun dompet digital.

Berdasarkan audit internal serta riwayat transaksi yang diserahkan kepada penyidik, total kerugian sementara yang dialami Vilmei mencapai Rp1,28 miliar.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dana yang diterima digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Verdika.

Polisi masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya akun lain yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Penyidik berkoordinasi dengan pihak TikTok, perbankan, serta penyedia layanan dompet digital untuk mengetahui jumlah transaksi dan aliran dana secara keseluruhan.

Verdika mengatakan, dugaan aksi penggelapan tersebut berlangsung selama beberapa bulan.

Namun, penyidik belum dapat memastikan periode pasti aksi tersebut karena masih menunggu hasil penelusuran dari pihak platform.

“Jadi nanti di situ akan terlihat dari kapan hingga kapan para tersangka melakukan perbuatan. Jadi sampai dengan saat ini kita masih berkoordinasi, jadi belum dapat dipastikan,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan pihak yang turut bertanggung jawab dalam penyidikan lanjutan,” pungkas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top