Connect with us

Online Bekasi

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi-Pertamina

News

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi-Pertamina

OnlineBekasi.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan empat saksi yang diperiksa berasal dari PT Migas (Perseroda) dan Pemerintah Kota Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/9) untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO tersebut pada periode 2009 hingga 2024,” ucap Anang dalam keterangan resminya, Senin.

Ia memerinci, empat saksi yang diperiksa antara lain HB dan S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), TUE dari Pemerintah Kota Bekasi, serta AW yang juga merupakan Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.

Anang menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Pemeriksaan empat saksi ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik Kejagung menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya kantor Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Khusus di kantor PT Migas, penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik membawa tiga boks kontainer yang disebut berisi sejumlah berkas.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menyatakan Pemkot Bekasi akan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung sepanjang berjalan sesuai prosedur.

Pemkot juga memastikan proses penyidikan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkot Bekasi tentu akan kooperatif untuk mendukung segala tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan,” jelas Tri, Jumat (18/9/2026) lalu.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top