OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 74 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras selama Operasi Nila Jaya yang berlangsung pada 9-23 September 2026.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, polisi menindaklanjuti 57 laporan polisi dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) selama operasi tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan enam TKP.
“Total ada 57 laporan polisi dari 11 TKP yang ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dilakukan pengembangan, bertambah menjadi enam TKP pengembangan, sehingga kami berhasil menangkap dan mengamankan 74 tersangka,” kata Davis dalam rilis kasus, Rabu (23/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49.119 butir obat keras yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
“Total hampir 50 ribu butir tramadol, tepatnya 49.119 butir tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang kami amankan. Ini merupakan daftar obat keras,” ujarnya.
Selain obat keras, polisi turut mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.
Davis mengatakan, para tersangka rata-rata menggunakan pola custom delivery dalam menjalankan aksinya.
“Rata-rata tersangka yang kami amankan menjalankan aksinya melalui custom delivery. Makin pintar memang mereka, tetapi insyaallah petugas kami akan lebih proaktif lagi dalam menindaklanjuti, baik laporan-laporan yang datang dari masyarakat maupun hasil pengembangan dari TKP yang sudah kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika dan obat keras yang diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkoba terhadap hampir 70 ribu orang.
“Dari seluruh total narkotika dan obat-obatan keras yang kami amankan, mulai dari ekstasi, sabu, tembakau gorila hingga cairan sintetis, insyaallah kami bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari efek negatif penyalahgunaan narkoba ini,” pungkas Davis.
