OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi empat warga negara Pakistan setelah ditemukan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal dan dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, keempat WN Pakistan berinisial A.S., M.S., J.H., dan H.U.H.
“Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Karachi, Pakistan, pada Sabtu (19/9),” jelas Anggi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Ia menuturkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Bekasi pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memeriksa keberadaan dan aktivitas keempat WN Pakistan tersebut di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.
“Setelah dipantau, petugas mengamankan keempatnya pada 14 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bekasi,” ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan alamat tempat tinggal keempat WN Pakistan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam izin tinggal mereka.
Petugas kemudian menelusuri perusahaan yang menjadi penjamin ITAS Investor mereka. Hasil pengecekan di sejumlah lokasi menunjukkan perusahaan tersebut menggunakan fasilitas virtual office.
“Berdasarkan keterangan pengelola, perusahaan itu memang tercatat sebagai penyewa. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut, seperti kegiatan pertemuan maupun penerimaan tamu,” ungkap Anggi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman terhadap penggunaan ITAS Investor serta keberadaan perusahaan yang menjadi penjamin keempat WN Pakistan tersebut.
Setelah diperiksa, keempatnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Anggi menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan orang asing, tetapi juga aktivitas mereka dan perusahaan yang menjadi penjamin.
Pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor dan perusahaan penjamin akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Setiap orang asing wajib memberikan data yang benar serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya,” pungkas dia.
