OnlineBekasi.com – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pesantren Dar Et-Tauhid di Kota Bekasi menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan penghentian kegiatan pesantren dan asrama berlaku sampai pengelola menunjuk pengasuh pengganti yang kompeten serta memenuhi standar perlindungan anak.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Basnang dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Meski aktivitas pesantren dibekukan sementara, Kemenag memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila diminta orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti.
Calon pengasuh harus memiliki kompetensi keagamaan, perilaku yang baik, dan komitmen terhadap perlindungan anak, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kemenag turut meminta pengasuh, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya,” ucap Yusi.
Sementara itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan, dilarang berinteraksi dengan santri, dan tidak diperkenankan tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pengelola diwajibkan menyiapkan sistem perlindungan anak, mulai dari prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan, pakta integritas, kode etik interaksi dengan santri, hingga tim penanganan kekerasan dan mekanisme pengaduan yang aman serta menjaga kerahasiaan pelapor.
Penataan asrama dan sistem pengawasan juga harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.
Selain itu, Kemenag meminta jajarannya di Jawa Barat dan Kota Bekasi berkoordinasi dengan DP3A, UPTD PPA, serta PUSPAGA Kota Bekasi untuk mendukung pemulihan korban.
“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” jelas dia.
