OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi online.
Sikap ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya aktivitas judi digital di masyarakat dan potensi keterlibatan aparatur pemerintahan.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan pemkot akan memeriksa ASN yang diduga terlibat judol dan memberi sanksi jika ditemukan bukti kuat.
“Kalau memang terbukti, ada bukti-bukti yang jelas, pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harris di Bekasi, Senin, (24/11/2025).
Dalam prosesnya, Pemkot Bekasi akan meminta Inspektorat untuk turun tangan agar pemeriksaan menyeluruh dapat dilakukan.
“Kita minta Inspektorat membuka persoalan ini secara lengkap,” kata Harris.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan serta pengawasan di lingkungan pemerintahan.
“Ini persoalan serius, dan bagaimana menjaganya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkap Harris.
