OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Bekasi, Kardi, dan mantan bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan bahwa total nilai dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
“Dana hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi,” ujar Mustofa dikutip dari keterangannya Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, dana yang diselewengkan berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Kardi diduga memakai sekitar Rp2 miliar dari dana tersebut untuk membiayai kampanyenya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Norman disebut menggunakan sebagian alokasi dana hibah tersebut untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix.
“Norman memakai identitas keponakan serta kakak iparnya agar pembelian kendaraan tidak terlacak,” tutur Mustofa.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan alat olahraga, hingga kebutuhan perlengkapan kesekretariatan.
Semua kegiatan palsu itu kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7.117.660.158,” lanjut Mustofa.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut,” tutup Mustofa.
