Connect with us

Online Bekasi

Motif Sejoli yang Terlantarkan Bayi di Apartemen Bekasi: Malu dan Belum Siap Untuk Menikah

News

Motif Sejoli yang Terlantarkan Bayi di Apartemen Bekasi: Malu dan Belum Siap Untuk Menikah

OnlineBekasi.com – Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, motif dibalik aksi penelantaran bayi di kamar apartemen di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, dilakukan karena pelaku malu dan belum siap untuk menikah.

Pelaku yakni NM (24) dan RO (22) merupakan pasangan yang sudah berpacaran selama dua tahun.

Namun, ketika NM hamil, mereka belum siap untuk menikah.

“Keterangan dari pelaku, mereka malu, mereka belum siap menikah,” kata Dedi saat rilis pers di kantornya, Rabu (11/2/2026).

Dedi menuturkan, selain melentarkan bayi hasil hubungan gelap itu, kedua pelaku juga disebut sempat memotong ari-ari korban.

Hal itu dilakukan setelah keduanya menonton YouTube menggunakan sebuah gunting.

“Dari keterangan yang kami dapat, seperti itu (pelaku belajar daru YouTube),” jelas dia.

Adapun kronologi aksi penelantaran bayi yang dilakukan NM dan RO bermula saat mereka menyewa unit apartemen pada Jumat (6/2) pukul 23.00 WIB.

Setelah beberapa jam di dalam kamar, NM kontraksi dan sekira pukul 02.00 WIB, bayi itu lahir.

Keduanya lalu meninggalkan unit apartemen dan bayi mereka pada Sabtu (7/2).

Bayi malang itu selanjutnya ditemukan oleh petugas kebersihan pukul 08.44 WIB.

Petugas kebersihan yang menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki itu lalu menghubungi pihak keamanan apartemen dan polisi.

Tidak sampai 24 jam, sejoli muda itu ditangkap di dua wilayah berbeda.

“RO ditangkap di wilayah Angke, Jakarta Barat sementara NM ditangkap di indekosnya di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” imbuh Dedi.

Sejumlah barang bukti antara lain satu kantong berisi tali pusar, gunting, satu bundle tisu dengan bercak darah, pakaian pelaku, tas, dua ponsel hingga dua KTP pelaku ikut disita.

Terkini, keduanya telah ditahan di Polsek Bekasi Selatan dan terancam dijerat Pasal 429 KUHPidana juncto Pasal 20 nomor 1 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dedi.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top