OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp24,7 miliar sepanjang Triwulan I 2026 dari target tahunan sebesar Rp89,73 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan, capaian tersebut berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal, hingga izin masuk kembali (re-entry permit).
“Target PNBP Tahun 2026 sebesar Rp89.730.500.000, sementara realisasi hingga Triwulan I mencapai Rp24.703.200.000,” ujar Anggi, Kamis (13/5/2026).
Selain capaian penerimaan, Imigrasi Bekasi juga mencatat penerbitan 20.124 paspor selama periode Januari hingga Maret 2026.
Rinciannya, sebanyak 10.468 paspor diterbitkan pada Januari, 5.616 paspor pada Februari, dan 4.040 paspor pada Maret.
Di sektor layanan izin tinggal keimigrasian, tercatat sebanyak 5.031 layanan yang diberikan selama periode yang sama, dengan rincian 1.906 layanan pada Januari, 1.507 layanan pada Februari, dan 1.618 layanan pada Maret.
Dalam aspek pengawasan dan penindakan keimigrasian, Imigrasi Bekasi juga melakukan deportasi terhadap 23 warga negara asing (WNA) sepanjang Triwulan I 2026.
“Ada 9 WNA yang dideportasi pada Januari, 7 WNA pada Februari, dan 7 WNA pada Maret,” kata Anggi.
Selain deportasi, pihaknya juga mencatat 21 tindakan terhadap WNA pelanggar, 22 pencegahan dan penangkalan (cekal), serta 139 pelanggaran keimigrasian yang ditangani selama periode tersebut.
Anggi menegaskan, capaian tersebut akan menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Melalui capaian ini, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
