OnlineBekasi.com – Seorang pria berinisial MA (38) ditangkap polisi usai mencuri dua ponsel di sebuah kontrakan di Kampung Kandanggereng, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kamis (14/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, MA kini ditahan di Polsek Cikarang Pusat.
“Pelaku ditahan bersama dua ponsel milik korban yang ia curi,” kata Sumarni dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Sumarni menjelaskan, pencurian itu dilakukan saat korban berinisial WS (19), tidur di dalam kontrakannya.
Setelah bangun sekitar pukul 06.00 WIB, pintu kontrakannya sudah dijebol oleh pelaku. Dua ponselnya yaitu itel S26 Uktea dan Redmi sudah hilang.
“Korban yang kehilangan dua ponsel senilai Rp6 juta itu lalu melapor ke Polsek Cikarang Pusat,” ujar Sumarni.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat menangkap pelaku pada Rabu (20/5/2026).
Sumarni menjelaskan, pelaku kini sudah ditahan dan sedang diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diperiksa dan akan dilakukan pemberkasan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” pungkas dia.
