OnlineBekasi.com – Seorang pria berinisial MI ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel di menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku diduga masuk ke area menara BTS secara diam-diam sebelum memotong kabel yang tertanam di lokasi tersebut.
Menurut Kusumo, pelaku berhasil memotong tiga kabel masing-masing sepanjang 135 meter.
Namun saat hendak memotong kabel keempat, gerak-geriknya dicurigai warga yang kemudian melaporkannya kepada petugas.
“Pelaku menyelinap masuk, kemudian menggali dan memotong kabel. Tiga kabel berhasil dipotong, namun saat akan memotong kabel keempat diketahui masyarakat karena aktivitasnya mencurigakan,” kata Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui merupakan mantan teknisi yang pernah bekerja selama sekitar lima tahun di perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur BTS tersebut.
Polisi juga mengungkap pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa, namun baru kali ini berhasil ditangkap.
Akibat pencurian itu, salah satu operator telekomunikasi sempat menerima keluhan dari masyarakat terkait gangguan sinyal di kawasan Bekasi Selatan.
“Dari keterangan pelaku, ini merupakan aksi yang kedua. Sebelumnya juga pernah melakukan pencurian kabel dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Kusumo.
Polisi menyebut pelaku beraksi seorang diri. Kabel hasil curian kemudian dijual sebagai barang rongsokan dengan harga sekitar Rp90 ribu per kilogram.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Yang bersangkutan melakukan sendiri dan hasil kabel yang dicuri dijual per kilogram,” kata Kusumo.
