Connect with us

Online Bekasi

DPRD Bekasi Ultimatum PTMP Selesaikan Penataan Pedagang Pasar Baru dalam Sepekan

News

DPRD Bekasi Ultimatum PTMP Selesaikan Penataan Pedagang Pasar Baru dalam Sepekan

OnlineBekasi.com – Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta PT Mitra Patriot (PTMP) dan PT Beta segera menyelesaikan persoalan penataan pedagang di kawasan Pasar Baru Bekasi dalam sepekan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya hari ini memanggil PTMP, Disdagperin, serta bagian hukum untuk membahas persoalan yang mencuat setelah aksi demonstrasi pedagang.

Salah satu yang dipertanyakan ialah kesiapan PTMP menjalankan arahan Wali Kota Bekasi dalam penataan Pasar Baru, termasuk proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Ir H Juanda dan Jalan Prof M Yamin.

“Memang sudah banyak yang disampaikan, dia menjelaskan sudah ada 300 lebih, hampir 400 pedagang kaki lima yang di Juanda atau di Yamin ini sudah dikomunikasikan dan memang sudah hampir 70 persen mereka sudah mau melakukan perdagangannya di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Arif.

Namun, menurut dia, masih ada pedagang yang belum menerima skema relokasi maupun fasilitas yang disiapkan.

Karena itu, PTMP dan PT Beta diminta memastikan lokasi perdagangan dalam kondisi layak sebelum pedagang dipindahkan.

Arif menegaskan, relokasi tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang dari jalan ke dalam pasar.

Pemerintah dan pengelola harus memastikan fasilitas perdagangan maupun akses konsumen juga memadai.

“Pemerintah harus menyesuaikan, jangan mereka memindahkan saja tetapi dia menyiapkan segala sesuatunya ini saya rasa tidak adil,” ujarnya.

Ia meminta sejumlah fasilitas disiapkan, termasuk akses menuju area perdagangan. DPRD mendorong adanya lift dan eskalator agar pedagang maupun pembeli tidak kesulitan menjangkau lokasi berjualan.

Arif juga menyebut pihaknya akan turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi fasilitas yang telah disampaikan PTMP guna persoalan yang dibahas dalam rapat dapat diverifikasi di lapangan.

“Kita akan buktikan pada sore hari kita komisi tiga akan berangkat ke pasar baru, kita melihat persiapan-persiapan yang mereka sampaikan,” katanya.

Selain fasilitas, Komisi III meminta proses komunikasi dengan pedagang yang belum bersedia direlokasi segera dilakukan.

Menurut Arif, pendekatan tersebut penting agar tidak kembali terjadi aksi demonstrasi.

DPRD bahkan meminta penyelesaian komunikasi dengan seluruh pedagang dilakukan dalam waktu satu pekan.

Batas waktu tersebut lebih singkat dibandingkan permintaan PTMP yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga satu bulan.

“Saya ultimatum dalam satu minggu ini mereka harus bisa menyelesaikan dengan semua pedagang yang ada. Jadi mereka minta satu bulan, enggak, kita minta satu minggu karena kita pengen semuanya berjalan dengan baik,” tegas Arif.

Terkait biaya, Arif meminta agar pedagang dibebaskan dari pungutan selama satu bulan pertama setelah menempati lokasi baru.

Besaran biaya sewa untuk periode berikutnya akan dibahas bersama dengan melibatkan Komisi III DPRD Kota Bekasi.

“Nah ini kita minta untuk pertama ini, untuk satu bulan ini digratiskan lah. Tidak ada pungutan apapun,” ucapnya.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top