Connect with us

Online Bekasi

Bongkar Jaringan Sabu Sumatra hingga Bali, Satresnarkoba Polres Bekasi Kota Sita Lebih dari 2,7 Kilogram Barang Bukti

News

Bongkar Jaringan Sabu Sumatra hingga Bali, Satresnarkoba Polres Bekasi Kota Sita Lebih dari 2,7 Kilogram Barang Bukti

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi dari Sumatera, Bekasi hingga Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita lebih dari 2,7 kilogram sabu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 5,25 gram.

“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang berada dalam jaringan yang sama,” kata Kusumo saat rilis pers, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Bogor Selatan dan mengamankan tersangka berinisial VST.

Dari tangan VST, polisi menyita sabu dalam jumlah besar dengan berat sekitar 2,65 kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Bali. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya berinisial MA, ASA, dan MJP.

Dua di antaranya, yakni ASA dan MJP, diamankan di Denpasar dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 101 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui narkotika tersebut berasal dari jaringan pemasok di Sumatera.

Sebagian barang diedarkan di wilayah Bekasi, sementara sebagian lainnya dikirim ke Bali untuk dipasarkan oleh para tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat,” ujar Kusumo.

Polisi juga mengungkap para pelaku menggunakan transportasi umum untuk mengirimkan barang haram tersebut.

Sementara proses transaksi dilakukan melalui teknologi informasi, termasuk media sosial dan sarana komunikasi digital lainnya.

Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Para tersangka bukan hanya pengguna, tetapi memiliki peran sebagai pengedar. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Kusumo.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top