Connect with us

Online Bekasi

Mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang

News

Mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang

OnlineBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pada hari ini kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap JAS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar pada pengelolaan MCK Pasar Bantargebang,” kata Ryan di kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H terkait proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Pihak Kejari Kota Bekasi menyebut, permintaan uang itu dilakukan dalam tiga tahap. Dua kali pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, sedangkan satu kali pembayaran dilakukan secara tunai.

“Ditemukan adanya permintaan uang dengan total Rp80 juta kepada saudara H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Ryan.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait, pengelola pasar, pihak swasta hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan MCK.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita sekitar 69 barang bukti yang terdiri dari dokumen, dua unit telepon genggam dan satu unit komputer.

Ryan mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Pihak Kejari Kota Bekasi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang menerima sesuatu atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Ryan.

Atas perbuatannya, JAS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top