Connect with us

Online Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

News

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

OnlineBekasi.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan selain NY, dua tersangka lain berinisial ED dan B juga turut dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B,” kata Fajar, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Aliyani.

Ketiga tersangka diproses dalam perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah proses perkara berjalan selama sembilan bulan.

“Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai,” pungkas Nancy.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top