OnlineBekasi.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap tiga tersangka pencurian raket padel yang terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Jakasetia, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ketiga tersangka berinisial AES (27), BVS (21) dan FNU (27).
“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran utuh mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang yang dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan tersangka,” kata Verdika kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Ia menuturkan, kronologi pencurian itu bermula saat lokasi kejadian sepi pengunjung pada Senin (21/9) sekira pukul 05.05 WIB.
Dalam rekaman CCTV yang ada di lokasi, raket biru-hitam dengan pegangan putih itu awalnya tergantung di area resepsionis.
Tidak lama setelahnya, datang seorang wanita yang mengambil raket dengan merk Babolat x Lamborghini yang harganya ditaksir Rp30 juta.
Setelah dicuri, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pemilik usaha lapangan padel melapor ke polisi pada sore hari.
“Berdasarkan pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari lokasi. Sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi langsung atau COD,” jelas dia.
Verdika menuturkan, selain raket padel yang dicuri, pihaknya turut mengamankan satu lembar kuitansi pembelian raket.
Kuitansi itu disita sebagai bukti kecocokan dengan barang curian dan spesifikasi raket.
“Para tersangka terancam dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana paling lama tujuh tahun,” pungkas dia.
