OnlineBekasi.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial F alias Batak yang diduga menjadi mobilisator pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
F ditangkap polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengirimkan pesan ajakan melalui media sosial untuk menghimpun peserta sekaligus mengatur pergerakan mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pesan tersebut dikirim melalui akun Instagram @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Dalam percakapan di grup tersebut, penyidik menemukan pembahasan mengenai lokasi berkumpul hingga rencana pergerakan peserta.
Polisi juga menemukan pesan yang berisi ajakan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum.
“Penyidik kemudian mencocokkan isi percakapan dengan data digital dari telepon genggam dan akun yang berkaitan untuk mengurai rangkaian komunikasi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Verdika.
Selain akun sosial media, polisi turut menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.
Asal senjata tersebut masih didalami penyidik, termasuk kaitannya dengan rencana aksi.
F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 247 mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menambahkan pelajar tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” ucap Putu singkat.
