Seorang pria berinisial R ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menggelapkan sepeda motor milik mantan istri sirinya di wilayah Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Cikarang Timur.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengatakan kasus bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban pada Mei 2025. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Saat ditanya, pelaku berdalih motor dipinjamkan ke temannya. Korban sempat percaya karena pelaku adalah mantan suami sirinya,” kata Sugiharto, Selasa (29/7/2025).
Kepercayaan korban akhirnya runtuh ketika pelaku kembali membuat masalah. Pada Juni 2025, korban melaporkan R atas dugaan kekerasan fisik.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami pemukulan di kepala, bahu, dan telinga saat terjadi pertengkaran dengan pelaku. Akibatnya, ia menderita luka memar dan rasa sakit yang masih dirasakannya hingga kini.
“Korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur,” lanjut Sugiharto.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap R dan mengungkapkan pelaku sengaja memanfaatkan statusnya sebagai mantan suami siri untuk mendapatkan kepercayaan korban demi melancarkan aksinya.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Sugiharto.
