Connect with us

Online Bekasi

Polisi Sita Ekstasi Senilai Rp 3,4 Miliar

News

Polisi Sita Ekstasi Senilai Rp 3,4 Miliar

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 6.799 butir ekstasi siap edar, dan 12 kantong plastik berisi sabu-sabu.

“Jika dikalkulasikan, narkoba itu setara Rp 3,4 miliar lebih,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, Selasa (8/11).

Ujang menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari petugas yang mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada kasus penyalahgunaan narkotika di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan pada Sabtu (5/11).

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial LK,” kata Umar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik sabu-sabu. Tak hanya itu, pelaku LK juga mengaku masih menyimpan ekstasi di sebuah tempat karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara.

“Kami menggeledah di tempat karaoke itu, dan menemukan tiga dus berisi 6.799 butir ekstasi,” kata dia.

Selain menemukan barang haram tersebut, polisi juga menangkap SS berikut 12 plastik berisi sabu-sabu, dan 19 butir ekstasi, dan telepon selular.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini,” katanya.

Kini polisi masih memburu dua orang berinisial A dan D pemilik barang haram tersebut. Adapun dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top