Online Bekasi, Bekasi Selatan – Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum 2017 di wilayah itu sebesar Rp 3,6 juta. Nilai tersebut meningkat hingga 8,25 persen dari upah minimum 2016 sebesar Rp 3,33 juta.
“Kami sepakat dengan nilai itu,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, Jumat, 18 November 2016.
Purnomo mengatakan, penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu, kenaikan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016, 5,18 persen, dan inflasi 3,7 persen, bila diakumulasi 8,88 persen,” kata Purnomo.
Namun, kata dia, pemerintah pusat menetapkan bahwa kenaikan upah secara nasional sebesar 8,25 persen, sehingga ditetapkan nilai kenaikan Rp 274.490. Dengan begitu, upah minimum yang berlaku mulai Januari 2017 di Kota Bekasi menjadi Rp 3.601.650. Jumlah itu lebih tinggi ketimbang DKI sebesar Rp 3.355.750.
“Tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur,” kata dia.
Selain upah mininum, dalam rapat pada Selasa malam lalu, ditetapkan juga upah minimum sektoral. Namun, ia menolak penetapan tersebut, karena menganggap tak sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjadi acuan. Adapun, upah sektoral itu diantaranya sektor sektor I Rp 3.922.709, sektor II Rp 4.101.344, dan sektor III untuk pegawai yang membuat pakaian jadi atau garmen Rp 3.100.000.
“Kami berharap Gubernur mengoreksi upah sektoral tersebut,” kata Purnomo.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia, Kota Bekasi, Subagyo berharap penetapan upah minimum maupun sektoral 2017 segera disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Penetapan itu sudah masuk finalisasi, hanya hanya menunggu pengesahan,” ujar kata dia. (fiz)