Connect with us

Online Bekasi

Imigrasi Tangkap Buruh Cina Pembuat Bata

News

Imigrasi Tangkap Buruh Cina Pembuat Bata

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, menangkap sembilan warga negara asing asal Cina di sebuah perusahaan pembuat bata di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sebabnya, kesembilannya diduga menyalahgunakan perizinan yang dikeluarkan oleh Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, kesembilan Warga Negara Cina ditangkap petugas ketika melakukan operasi pengawasan orang asing di PT. Batawang Indonesia pada Rabu, 11 Januari 2017. “Petugas mendapati mereka tengah beraktivitas sebagai tenaga kerja asing,” kata Sutrisno, Jumat, 13 Januari 2017.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, delapan orang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di luar Bekasi. Sedangkan, satu orang hanya memegang dokumen kunjungan ke Indonesia. “Mereka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal,” kata dia.

Menurut dia, dari izin memperkerjakan tenaga kerja asing, mereka mengantongi izin sebagai jajaran direksi seperti direktur, supervisor, maupun komisaris utama. Namun, kenyataan di lapangan mereka menjadi pekerja biasa memproduksi batu bata atau bata hebel. “Seharusnya sesuai dengan izinnya,” kata Sutrisno.

Ia menambahkan, dari keterangan para ekspatriat tersebut mereka sudah setahun berada di Indonesia, dan tinggal di perusahaan tempatnya bekerja. Ia mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bekasi. “Bekasi adalah daerah industri terbesar,” kata dia.

Karena itu, lembaganya tengah mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh ekspatriat tersebut. Sehingga bisa diberikan sanksi tegas mulai dari deportase hingga ditingkatkan sampai dengan penyidikan keimigrasian. “Kami akan memanggil sponsor yang mendatangkan mereka,” kata dia. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top