Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengancam akan mencabut izin sembilan rumah sakit swasta di wilayah setempat. Sebab, hingga saat ini rumah sakit tersebut belum menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Dinas Kesehatan, Kota Bekasi, Kusnanto mengatakan, jumlah rumah sakit swasta di wilayahnya mencapai 38. Hanya saja, sejauh ini yang bekerja sama dengan BPJS baru sekitar 29 rumah sakit.
“Dalam waktu dekat rumah sakit yang belum melayani pasien BPJS akan kami undang untuk dimintai klarifikasi,” kata Kusnanto, Selasa (17/1).
Kusnanto enggan menyebut identitas ke sembilan rumah sakit tersebut. Namun, dua diantaranya ialah Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, dan Mitra Keluarga Bekasi Timur.
“Kami akan mengevaluasi perizinan rumah sakit tersebut,” ujar dia.
Padahal, kata Kusnanto, rumah sakit swasta itu sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Dia berharap, tahun ini seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi bisa menjadi mitra BPJS agar pelayanan kesehatan lebih mudah.
“Apalagi, tahun ini pemerintah meluncurkan Kartu Sehat berbasis NIK, jangan sampai pemegang kartu itu juga nanti ditolak,” katanya.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSI) Kota Bekasi, Irwan Irianto mengatakan, tak ada kewajiban rumah sakit untuk ikut dalam partisipasi pelayanan BPJS. Hal itu diatur dalam Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Dalam Undang-undang itu disebutkan boleh ikut atau tidak,” katanya.
Menurut dia, sejumlah faktor rumah sakit belum bisa melayani pasien BPJS karena kesiapan sumber daya manusia (SDM). Sebab, apabila dinilai belum memiliki kesiapan matang, akan berpengaruh pada pelayanan.
“Rumah sakit tetap berupaya mengikuti aturan main pemerintah daerah,” katanya. (fiz)