Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi, menerima lahan seluas 10.882 meter persegi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Lahan itu merupakan barang bukti yang pernah disita oleh penyidik kejaksaan karena kasus korupsi.
“Aset ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset Pemkot Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (19/1).
Menurut dia, pemerintah akan menentukan peruntukan lahan sesuai dengan peruntukannya, sehingga lahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
“Kami mengucapkam terima kasih kepada pihak kejasaan yang telah meyerahkan barang bukti tersebut kepada Kota Bekasi, ” kata dia.
Lahan diserahkan ke Pemkot Bekasi sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung nomor : 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 berikut empat rangkap surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan dokumen lainnya. (adv)