Connect with us

Online Bekasi

Tilep Anggaran Makan & Minum, Kejaksaan Tahan Kepsek SD

News

Tilep Anggaran Makan & Minum, Kejaksaan Tahan Kepsek SD

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Kejaksaan Negeri Bekasi, menahan seorang kepala sekolah dasar negeri di Kota Bekasi, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan batuan operasional sekolah. Tersangka, berinisial H kini ditahan di Lapas Bulak Kapal.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi, Febrianda Ryandra, mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ketika masih menjabat sebagai kepala sekolah dasar negeri X, Kranji, Bekasi Barat.

“Penyalahgunaan dana BOS Pusat, Provinsi, dan Daerah. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 148.415.225,” kata Febrianda, Kamis (19/1).

Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka diduga ‘menilep’ anggaran makan dan minum sejumlah kegiatan sekolah sejak Juli 2013 hingga Juni 2014 ketika menjabat sebagai kepala sekolah.

Menurut dia, penahanan H mulai pukul 11.30 WIB oleh penyidik itu untuk memudahkan penyidikan kasus yang menjerat tersangka. Oleh karena itu, H dititipkan di Lapas Bulak Kapal. Atas kasus itu, H dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap membenarkan adanya penahanan terhadap seorang kepala sekolah dasar negeri. Namun Agus belum mengetahui secara detail kasus yang merenggut anak buahnya itu.

“Dia sekarang menjabat sebagai Kepala SD Negeri Margahayu V, Bekasi Timur. Dulu memang Kepala SD Negeri Kranji X,” katanya. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top