Online Bekasi, Tambun Selatan – Seorang pelaku penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi pegawai negeri sipil, TL, 36 tahun, ditangkap oleh korbannya sendiri. Dari hasil penyelidikan, kepolisian baru satu orang menjadi korban, dengan kerugian sebesar Rp 25 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka ditangkap setelah dipancing oleh korbannya, B di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 19 Januari 2017. “Tersangka langsung dibawa ke Polsek setempat,” kata dia, Ahad, 22 Januari 2017.
Bobby mengatakan, penyidik kepolisian setempat memburu tersangka sejak 2016 lalu, setelah mendapatkan laporan dari korbannya berinisial B. Namun, berbagai tempat yang didatangi tak membuahkan hasil. “Pelaku berpindah-pindah tempat,” ujar dia.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, baru satu orang menjadi korban penipuan tersangka. Karena itu, penyidik masih mendalaminya, sebab tak menutup kemungkinan masih ada korban lain. “Tersangka masih diperiksa secara intensif,” ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Ajun Komisaris Oman Suhendra mengatakan, modus penipuan itu yakni tersangka mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang sebagai pelicin. “Karena tergiur, korban menurutinya,” katanya.
Namun, setelah ditunggu, janji yang ditawarkan tersangka tak kunjung terealisasi. Tersangka terus berdalih setiap ditanya oleh korban. Karena curiga menjadi korban penipuan, korban pun melapor ke Kepolisian Sektor Tambun.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (fiz)