Online Bekasi – Situasi sempat memanas di kawasan Perumahan Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat. Perumahan tersebut merupakan tempat terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung dan dihukum 16 tahun penjara.
Ketua Garda Muda FBR, Kota Bekasi, Arif Rahman mengatakan, pengepungan itu diduga karena salah faham, setelah tewasnya anggota FBR, M.Sofiyudin C (42) yang dianiaya oleh orang tak dikenal di kawasan Seroja, Bekasi Utara.
Ia menjelaskan, korban keluar bersama dengan temannya yang merupakan kelompok dari warga Perumahan Titian Indah. Kemudian ada orang tak dikenal merampas ponsel, lalu menganiaya menggunakan benda tumpul.
“Temannya menolong, tapi enggak kekejar. Sedangkan, korban di lokasi tidak meninggal, baru luka-luka, lalu meninggal pagi tadi di rumah sakit,” katanya.
Usai kejadian, kata dia, situasi tiba-tiba memanas. Semakin panas, karena kedua kelompok membekali dengan senjata tajam. Beruntung, aksi ini dapat direda oleh aparat kepolisian.
“Sekarang sudah kondusif, anggota sudah diberi pengertian. Apalagi pelaku sudah tertangkap, dan bukan berasal dari kelompok itu (anak buah John Kei),” kata dia. (fiz)
