Connect with us

Online Bekasi

Penataan Trayek Bukan untuk Mematikan Ekonomi Sopir dan Pengelola Angkutan

Opini

Penataan Trayek Bukan untuk Mematikan Ekonomi Sopir dan Pengelola Angkutan

Online Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2016 mendapat 13 penghargaan tingkat Nasional diantaranya adalah sebagai daerah dengan Green Road Rating (Jalan Hijau) dari Kementrian PUPR  dan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menilai manajemen lalu lintas di Kota Bekasi cukup baik sehingga diberikan penghargaan Road Safety and Partnership Action 2016 walau sehari-hari lalu lintas di Kota Bekasi cukup padat bahkan tak jarang menyebabkan kemacetan.

Tentunya ini adalah buah dari tata kelola yang baik dengan mendapatkan pengakuan tingkat Nasional.

Perubahan yang terjadi tidak dilakukan dengan mudah , sering kali pemerintah  harus bersinggungan dengan hajat hidup sebagian orang.Problem kemacetan yang ada di Kota Bekasi tentunya harus di manage dengan baik ,penataan trayek sudah menjadi keharusan bagi pemerintah Kota Bekasi agar dapat mengurungi 19 titik macet yang ada.

Kota Bekasi yang memiliki luas wilayah 210.49 km persegi ini merupakan salah satu kota megapolitan. Dengan jumlah penduduk 2.334.871,  menduduki peringkat ke-10 sebagai kota dengan kepadatan tertinggi di Indonesia, dengan luas sebesar itu dan jumlah penduduk yang terus meningkat, kemacetan harus di urai sedemikian rupa ,salah satu faktor utama kemacetan tersebut adalah angkutan umum.Kendaraan umum, terutama angkutan kota(angkot) jumlahnya sangat banyak di Bekasi. Dan tidak sedikit dari mereka yang suka berhenti sembarangan (ngetem), terutama pada tempat -tempat yang cukup ramai seperti stasiun Bekasi sehingga menyebabkan kemacetan dan membuat tidak nyaman masyarakat yang melintas di jalan-jalan tersebut.

Oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan sejumlah angkutan kota ,salah satunya K-01A jurusan Terminal Bekasi-Cikarang yang menyalahi ketentuan izin trayek. Penertiban merupakan bagian dari penataan trayek sejumlah angkot yang memicu kemacetan. Dan Angkutan K-01A yang beroperasi hingga kawasan Bulan-Bulan dekat Stasiun Bekasi membuat kawasan itu jadi semrawut. Padahal, trayek K-01A hanya sampai Terminal Bekasi untuk kembali lagi ke Cikarang. Penataan yang ada  tidak memotong trayek, tapi mengembalikan sesuai izin trayek.

Apa yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi tidak menyalahi aturan,sebagai pemegang regulasi hal ini tentu menjadi bagian  dari menata Kota itu sendiri.Namun dengan dalih mengurangi penghasilan ,para supir angkot menolak ditata oleh pemerintah,padahal yang terjadi adalah pemerintah kota mengatur trayek sesuai dengan ketentuan yang ada.Namun sebagaian dari mereka menganggap pemerintah mematikan roda ekonomi mereka karena penghasilan mereka berkurang.

Pemahaman ini tentunya bertentangan dengan arti kepentingan umum itu sendiri ,sebagian besar  masyarakat yang melintas di stasiun Bekasi merasakan dampak “angkot ngetem” yang membuat lalu lintas macet, apakah kepentingan masyarakat luas harus kalah dengan 100 irang supir dan pengelola angkutan? Tentunya tidak demikian,pemerintah hadir agak semua elemen masyarakat merasa terayomi,hak dan kewajiban setiap individu telah diatur dalam undang-undang,tentunya ada plus dan minusnya sejalan dengan hak dan kewajiban masyarakat.Jika pemerintah Kota Bekasi dianggap mengurangi penghasilan para supir dan pengelola tranportasi, bagaimana dengan hak pengendara lain yang merasa terganggu dengan “ngetemnya” angkutan-angkutan yang membuat macet jalan-jalan tersebut.

Marilah kita berpikir maju kedepan,kepentingan masyarakat luas yang utama,jangan karena ada kepentingan sebagian orang maupun kelompok,masyarakat luas dikorbankan dan merasa di abaikan. Penataan angkutan yang ada bukan untuk mematikan ataupun mengurangi penghasilan para pengemudi maupun pengelola,namun merupakan bagian dari penataan trayek yang telah ada ,dan dalam konteks angkot k-01A ,pemerintah dalam hal ini dinas Perhubungan hanya menegaskan jalur trayek yang ada dimana trayek K-01A hanya sampai Terminal Bekasi untuk kembali lagi ke Cikarang.

Penulis: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top