Online Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus bapak-anak yang diduga menjadikan keponakannya sendiri sebagai budak seks sejak enam tahun lalu. Keduanya yakni, Budi Rachmat, 54 tahun, dan Dicky Darmawan, 22 tahun, kini mendekam di sel tahanan kepolisian.
Komisionir Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatan biadap terhadap saudara yang masih ada hubungan darahnya itu, IP, 16 tahun, diduga karena mempunyai kesempatan besar.
“Korban hanya tinggal bertiga dengan tersangka,” kata Sugeng, Kamis, 23 Maret 2017. Menurut dia, korban terpaksa dititipkan kepada pamannya di Teluk Pucung, Bekasi Utara lantaran ingin terus bersekolah. Sebab, orang tuanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah tak mempunyai biaya untuk menyekolahkan.
“Pamannya sepakat, lagi pula sudah tidak ada anak kecil,” kata Sugeng. Nahas, seiring berjalannya waktu, kata dia, pamannya bukan ikut mendidik, malah melakukan kekerasan seks terhadap korban sejak korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
“Sampai korban lulus SD, dan SMP, bahkan hingga SMK tersangka terus melakukan pencabulan,” kata Sugeng. Ia mengatakan, awalnya hanya Budi yang melakukan perbuatan bejatnya itu, namun sekitar 2014 lalu, anaknya Dicky memergokinya, lalu ikut-ikutan melakukannya.
“Orang tuanya tidak tahu kalau anaknya juga ikutan,” kata Sugeng. Menurut dia, hal itu dilakukan karena kesempatan cukup besar. Di rumah tersebut hanya ada korban dan dua orang tersangka. Adapun, tersangka Budi diduga melakukan perbuatan itu lantaran istrinya jarang pulang ke rumah.
“Istrinya kerja di Jakarta, pulangnya kadang seminggu sekali bahkan sebulan sekali,” kata dia. Diduga, hal ini yang membuat tersangka kesepian, apalagi kesempatan untuk mencabuli korban cukup besar.
Sejumlah warga di tempat tinggal tersangka mengaku tidak menyangka kalau Budi dan anaknya tega mencabuli keponakannya sendiri. Sejauh ini, warga di sana tidak mencurigai gelagat tersangka. “Warga tidak curiga karena korban merupakan saudara, dan tinggal sejak kecil,” kata seorang warga di sana.
Apalagi, kata dia, tersangka juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal. Adapun, tersangka dikenal warga merupakan pensiuanan di sebuah perusahaan swasta. “Sekarang tidak bekerja,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal selama 15 tahun penjara. (fiz/tco)