Online Bekasi – Seorang buruh serabutan, Zainuddin alias Udin (38) terpaksa digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap SP dilakukan di rumah pelaku di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan pada Sabtu pekan lalu.
“Modusnya, pelaku memangku korban, kemudian membuka celana korban,” kata Erna, Jumat (31/3).
Sambil bermain tebak jari, pelaku menggesekkan kemaluan korban hingga ereksi. Usai kejadian itu, korban diberikan uang tunai Rp 5.000.
“Kasusnya terungkap setelah korban melaporkan ke ibunya, kemudian diteruskan ke polisi,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Usai didapatkan sejumlah bukti, penyidik dari Unit PPA Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (30/3).
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan, untuk sementara pengakuannya khilaf lantaran timbul nafsu ketika memangku korban,” ujar Erna.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman selama 15 tahun penjara. (fiz)
