Online Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi geram dengan upaya pihak pengembang perumahan Green Park, di Kecamatan Pondok Melati. Sebab, pihak pengembang keberatan karena sebagian lahan yang dibangun masjid dianggap masih punya pengembang, bukan fasilitas sosial dan umum.
“Siteplan awal sudah ditentukan luasan, dan lokasinya, namun pihak pengembang memgajukan surat keberatan kepada Wali Kota Bekasi, bahwa sebagian tanah tersebut ada sebagian milik pengembang,” kata Kepala Dinas PUPR, Kota Bekasi, Tri Adhianto, Jumat (31/3).
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengukur ulang lahan fasos tersebut. Sehingga, pembangunan masjid Ahdhar yang sudah 30 persen tak terhenti dengan masalah tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah tidak akan mentelolerir pengembang yang mempersulit proses penggunaan fasos-fasum untuk rumah ibadah, apalagi Masjid.
“Pengembang tidak boleh main-main, fasos fasum itu adalah hak pemerintah untuk penggunaannya, tujuh tahun warga mendambakan adanya masjid di lokasi ini,” kata Rahmat.
Apalagi, kata dia, secara administrasi warga sudah diurus semuanya, mulai dari site plan (izin rencana tapak) sampai dengan SK pendirian masjid sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi.
“Kenapa pengembang mempersulit lagi. Saya tidak main-main, apalagi ini masjid yang dipergunakan untuk beribadah, sekali lagi saya katakan saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi pembangunan Masjid,” katanya. (adv/fiz)