Online Bekasi – Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi meringkus seorang Satpam perumahan setelah buron selama tiga bulan lebih. Pelaku, AE, diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang terapis panti pijat hingga mengalami sejumlah luka tikam di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, kasus penganiyaan terhadap Aan Hayati (38) terjadi di sebuah panti pijat di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada awal Desember 2016 lalu.
“Korban mengalami luka tikam di sekujur tubuhnya, beruntung tidak sampai meninggal dunia,” kata Rizal, Minggu (16/4).
Rizal mengatakan, motif dari penganiayaan itu karena pelaku marah disebut tidak konsisten. Sebab, awalnya jasa pijat disepakati Rp 150 ribu, namun pelaku hanya memberikan Rp 100 ribu.
“Tersangka mengaku tidak puas dengan pelayanan korban, sehingga hanya memberikan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Menurut dia, korban yang tidak terima dengan uang tersebut mengunci tersangka di dalam panti pijat. Hal itu membuat tersangka marah lalu mengambil pisau di dapur kemudian menghampiri korban dan menghujaminya ke tubuhnya.
“Korban ditikam di perut, pundah, leher, lalu dikunci di dalam kamar pijat. Tersangka kemudian melarikan diri membawa harta korban berupa uang Rp 150 ribu, dan telepon selular,” katanya.
Pemilik panti pijat yang mengetahui itu segera membawa korban ke rumah sakit. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi polisi menyita pisau, dan pakaian noda darah.
Rupanya pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi polisi. Hingga akhirnya dapat ditangkap di daerah Yogyakarta pada Jumat lalu tanpa memberikan perlawanan.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP subsider pasal 363 KUHP ancamannya hukuman penjara selama 9 tahun. (fiz)
