Online Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah setempat hadir di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari Selasa (18/04). Kedatangan orang nomor 1 di Kota Bekasi itu untuk menghadiri penandatanganan adendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, perjanjian tersebut tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi. Dimana TPST tersebut merupakan milik DKI Jakarta sementara lokasinya berada di Kota Bekasi.
Menurut Rahmat, dalam addendum itu terdapat salah satu poin kesepakatan bahwa Pemprov DKI bersedia mengeluarkan dana penyertaan sebesar Rp 25 miliar pada 2017 untuk pengembangan jaringan sumur artesis di tiga kawasan TPST Bantargebang.
“Sumur artesis itu akan dibangun di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikuwul dan Kelurahan Sumurbatu. Totalnya akan ada 8 ribu jaringan distribusi air bersih yang bersumber dari sumur artesis tersebut,” katanya, Selasa (18/4).
Air bersih ini kata dia, gratiss. Sebab masyarakat di sana masih kesulitan mengakses air bersih akibat limbah sampah yang mengotori air tanah di sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menambahkan, poin addendum tersebut berisi tiga hal yang berkaitan dengan peningkatan kinerja pelayanan sampah serta penataan lingkungan Bantargebang.
“Poin pertama, berkaitan dengan kompensasi yang dipergunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, perbaikan infrastruktur, kesehatan dan pengobatan,” katanya.
Poin kedua, terkait dengan bantuan langsung tunai kepada 18 ribu warga yang terdampak sampah DKI di Bantargebang dan poin ketiga berkaitan dengan pembentukan Tim Monitoring Evaluasi Sampah yang terdiri atas perangkat daerah, pelibatan tenaga ahli dan tokoh masyarakat berdasarkan persetujuan Wali Kota Bekasi.
“DKI senang punya daerah tetangga yang punya respons cepat terhadap persoalan warganya. Komunikasi saya dengan Wali Kota Bekasi cukup lewat Whatsaap. Hubungan ini sangat baik,” kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dasar pembuatan addendum tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas keputusan pihaknya untuk melakukan swakelola TPST Bantargebang sejak 2016.
“Buat apa bayar swasta untuk mengelola TPST Bantargebang, lebih baik uangnya kita serahkan kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola dengan baik,” tegas Gubernur DKI Jakarta. (adv/doet)