Online Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta sebuah papan reklame berbentuk videotron di salah satu apartemen di Jalan Caman, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, diturunkan karena belum membayar pajak, Rabu (17/5).
“Kebocoran pajak dari izin reklame ini sangat merugikan Kota Bekasi,” kata Rahmat, Rabu (17/5).
Menurut dia, pajak reklame tersebut adalah salah satu potensi yang dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Jika tidak bayar pajak, kata dia, akan merugikan pemerintah.
“Dalam waktu 1 X 24 jam dinas terkait harus mencopot videotron yang telah terpasang, karena ini adalah salah satu sektor yang menyebabkan kebocoran PAD Kota Bekasi,” kata Rahmat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pihaknya telah merobohkan sebanyak 10 reklame yang tak membayar pajak, dari jumlah reklame yang ada sebanyak 1.175 titik.
“Masih ada sekitar 350 reklame yang sudah disgel, nanti akan kita turunkan secara paksa bila tak kunjung menyelesaikan kewajibannya,” kata dia.
Terkait untuk videotron ini sebelumnya sudah kita berikan surat peringatan 1, 2, dan 3 tetapi mereka belum juga merespon. Karena itu, pihaknya akan mencopot reklame tersebut. (fiz/tdy)