Online Bekasi – Masyarakat di Kota Tasikmalaya bereaksi atas pelarangan operasional ojek daring atau ojek online di wilayah setempat. Masyarakat di sana justru membuat petisi agar pemerintah setempat mencabut larangan tersebut.
Petisi diunggah dalam situs Change.org, dan pertama kali diunggah oleh Iwan Fauzi, Rabu, 26 Juli 2017. Dalam petisi itu, disebutkan tiga alasan mengapa masyarakat menuntut larangan terhadap ojek online dicabut.
Pertama, masyarakat menilai bawah transportasi berbasis daring adalah tolak ukur suatu kota terhadap laju pertumbuhan ekonomi, dan berpengaruh pada kemajuan daerah tersebut.
Kedua, masyarakat menilai, transportasi berbasis aplikasi lebih nyaman, aman, dan efisien. Ketiga, masyarakat menilai transportasi umum salah satunya angkutan kota kerap beroperasi secara ugal-ugalan dan membuat jalanan Tasikmalaya macet dan semrawut.
Lewat petisi ini juga pengunggah memberikan saran kepada pemerintah untuk membuat tiga kebijakan sebelum benar-benar membekukan izin ojek online. Pertama, Pemkot Tasikmalaya dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam bidang transportasi untuk memperbaiki layanan transportasi di Tasikmalaya.
Kedua, membuat kebijakan penyesuaian tarif seperti yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bandung. Ketiga, memberikan edukasi kepada supir angkutan kota, ojek konvensional, dan becak untuk dapat menerima kehadiran ojek aplikasi karena dinilai menguntungkan masyarakat Tasikmalaya.
Petisi yang rencananya akan dikirimkan ke DPRD Kota Tasikmalaya dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu hingga Kamis, 27 Juli 2017 pukul 12.00 sudah ditandatangani oleh 3.672 pendukung. (fiz)