Online Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menerbitkan peraturan wali kota tentang larangan lokasi mangkal ojek online di wilayah setempat. Lokasi yang dilarang ialah trotoar, bahu jalan, serta pedestrian.
Namun, Perwal nomor 49 tahun 2017 tersebut belum banyak diketahui oleh pengemudi ojek online di Kota Bekasi. Kini pemerintah pun sedang berupaya menyosialisasikan peraturan tersebut.
Supriyatna (35) pengemudi ojek online yang mangkal di Pedestrian Jalan Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah memberikan pengganti lokasi mangkal ojek online, jika tidak boleh di pedestrian, bahu jalan, maupun trotoar.
“Kami kan banyak, sudah seperti komunitas. Jangan hanya dibuat peraturan tanpa memberikan solusi,” ujarnya yang sedang mencari penumpang di samping Pemkot Bekasi, Kamis (24/8).
Menurut dia, transportasi online kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat juga menjadi korban peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Jangan sampai orang yang sudah nyaman, malah dibuat tidak nyaman dengan peraturan tersebut,” ujarnya.
Misalnya, lokasi keramain banyak membutuhkan transportasi online. Sedangkan, jika lokasi mangkal terlalu jauh, maka pengguna transportasi online akan kesulitan order karena terbentur jangkauan yang jauh.
“Itu kan sama saja menghambat kerja kami, dan menyulitkan masyarakat pengguna transportasi online,” katanya.
Terkait kemacetan di jalan raya, dia menilai ojek online bukan satu-satunya penyebab, bahkan sangat kecil menyumbangkan. Justru sopir angkot yang ngetem sembarangan, serta banyaknya pengguna mobil di jalan.
“Kalau pun kami parkir, hanya sebentar. Itu juga paling memakan bahu jalan cuma 20 sentimeter, enggak sampai satu meter,” katanya. (fiz)