Connect with us

Online Bekasi

Pra Pilwalkot Bekasi Hindari Konten Provokasi SARA

News

Pra Pilwalkot Bekasi Hindari Konten Provokasi SARA

Online Bekasi – Terbongkarnya jaringan penyebar fitnah dengan isu SARA, Saracen yang memiliki ribuan akun membuktikan upaya adu domba itu sangat masiv dan terstruktur. Akun –akun tersebut berisi konten provokasi yang menyerang pihak pihak tertentu dengan tujuan membuat kegaduhan dan memantik ketidaknyamanan.

Belakangan ini beberapa pengguna medsos di Kota Bekasi juga sering ikut andil dengan cara berbagi ke pertemanan sesama pengguna medsos seperti facebook, istagram, twitter dan grup wastaap.

“Petahana sangat rentan menjadi sasaran ujaran kebencian (hate speech) dengan tujuan menjajaki yang bersangkutan terpancing atau para pendukungnya juga ikut saling membalas melalui medsos. Kalau sampai berhasil pasti akan menimbulkan kegaduhan dengan tujuan pencitraan petahana buruk sehingga popularitas dan elektabilitasnya akan terjun bebas,” jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.

Menurutnya dengan terbongkarnya jaringan akun provokasi setidaknya para pengguna medsos menjadi cerdas dalam menggunakan informasi secara bijak dan beretika sosial.

“Kan selama ini sudah banyak yang mencoba berselancar dengan memantik beberapa isu SARA dan masuk ranah privasi dengan tujuan politik. Cuma skala dan skemanya masih parsial sehingga belum mampu membentuk opini yang signifikan. KPU sebagai regulator seharusnya melalukan sosialisasi dini terkait penggunaan medsos untuk pengenalan bakal calon atau para tim kandidat agar tidak menjadi bom waktu,” terang Didit.

Dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 penggunaan medsos sudah menjadi sarana efektif untuk memperkenalkan/sosialisasi figur bakala calon. Jaringan medsos yang sangt luas menjadi sarana interaktif yang mudah dan tepat sasaran.

“Hampir semua balon sudah bersosialisasi melalui medsos termasuk petahana Rahmat Effendi yang memiliki puluhan akun yang gencar mensosialisasikan Kartu Bekasi Sehat berbasis NIK dan hasilnya sangat dasyat sehingga non petahana tertinggal jauh popularitasnya,” tegasnya.

Fakta dilapangan, pra Pilwalkot Bekasi 2018 sudah ada beberapa akun yang sudah memanas manasi dengan berbagai upaya termasuk mengusung isu SARA dan masyarakat urban. Dia mengingatkan agar semua informasi di dunia maya harus diseleksi kebenarannya dan menggunakan secara bijak.
“Berhati-hatilah bagi yang suka menebar fitnah dan kebencian (hate speech) di media sosial karena akan berbuntut pidana,”.

Bagi yang suka memfitnah akan di jerat hukum penjara selama 6 tahun dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 22 UU No 19 tahun 2016 UU ITE. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top