Connect with us

Online Bekasi

Mengungkap Motif Dugaan Pencabulan Driver Ojek Online di Jaktim

News

Mengungkap Motif Dugaan Pencabulan Driver Ojek Online di Jaktim

Online Bekasi – Seorang driver ojek online ditahan penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (8/9). Penyebabnya, pria berinisial Ch, 37 tahun, tersebut diduga melakukan aksi cabul terhadap penumpangnya, DS, yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih mendalami terkait motif pencabulan tersebut. Untuk sementara, antara korban dan pelaku, disebutkannya saling mengenal.

“Kalau unsur pemaksaannya itu sementara lagi dikaji, karena itu kedua duanya saling mengenal,” ujar Andry kepada wartawan Jumat (8/9).

Menurut dia, pelaku merupakan ojek langganan korban. Dia menduga, sebelum mencabuli, pelaku menjanjikan sesuatu, sehingga korban menurut.

“Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janjilah, mau dikawinin atau apalah,” ucap Andry.

Rupanya, korban melaporkan pencabulan itu kepada orang tuanya. Bersama sejumlah teman dan kerabat, ayah korban mencari Ch. Setelah bertemu, pria itu digelandang ke Polres Jakarta Timur.

Adapun, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (6/9) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Keterangan DS, bahwa korban hendak berangkat mengikuti praktik kerja lapangan.

Mulanya, korban memesan ojek online dari rumah kontrakannya di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat. Pelaku pun menjemput korban di rumah kontrakannya. Namun, bukannya mengantar korban ke tempat PKL, pelaku malah membawa korban ke tempat lain dan mencabulinya.

Polisi menjerat Ch menggunakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top