Connect with us

Online Bekasi

Gairah Bisnis Kuliner di Bekasi Dongkrak Pajak Restoran

Bisnis

Gairah Bisnis Kuliner di Bekasi Dongkrak Pajak Restoran

Online Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah wajib pajak restoran di wilayah setempat mencapai 1.500. Dari jumlah tersebut, ditargetkan pendapatan dari sektor pajak restoran mencapai Rp 227 miliar tahun ini.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kota Bekasi, Karya Sukmajaya, mengatakan, targat yang dipatok tersebut, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 198 miliar. Hanya saja, sampai Agustus realisasinya baru mencapai Rp 151 miliar.

“Kami optimis tercapai, tahun lalu tercapai,” kata Karya, Jumat (8/9).

Menurut dia, potensi pajak restoran di Kota Bekasi cukup besar. Mengingat bisnis kuliner di daerah timur DKI Jakarta tersebut cukup menggiurkan, soalnya penduduk Kota Bekasi rata-rata merupakan pekerja yang tak jarang mereka makan di luar.

“Makanya bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi,” kata Karya.

Sayangnya, kata dia, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tak jujur. Soalnya, mereka menghindari pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, sebuah warung makan biasa enggan dikategorikan restoran dengan omset kecil. Padahal, jika dilihat dari omset sudah memenuhi persyaratan.

“Kategori wajib pajak jika omsetnya Rp 3 juta selama sebulan,” kata dia. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top