Online Bekasi – Beredar surat peringatan oleh pengurus RT 2 RW 7, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi memberikan surat peringatan kepada seorang warganya agar tidak memelihara anjing. Surat tersebut pun kini viral di media sosial.
Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana mengakui adanya surat tersebut. Menurut dia, surat ditujukan kepada seorang warga yang memelihara anjing di lingkungan sekitar. Deden mengatakan, surat peringatan dibuat oleh pengurus RT karena sudah ada tata tertib di lingkungan perumahan.
“Tidak hanya anjing, tapi hewan ternak lainnya juga tidak diperbolehkan,” kata Deden kepada Online Bekasi, Senin (25/9).
Menurut dia, warga keberatan dengan anjing yang dipelihara seorang warga. Sebab, anjing tersebut dibiarkan berkeliaran di lingkungan, apalagi lingkungan setempat cukup banyak anak-anak.
“Khawatir anjing menggigit, bahkan anjing itu juga buang kotoran secara sembarangan,” katanya.
Deden pernah menegur langsung kepada pemilik anjing ketika melakukan gerebek K3 (bersih-bersih lingkungan) pada pekan lalu. Ia meminta pemilik rumah membuatkan kandang anjingnya agar tidak berkeliaran.
“Katanya sudah dibuatkan kandang, tapi kenyataannya tidak, anjingnya masih berkeliaran,” katanya. (fiz)