Online Bekasi – Arihtha Tarigan alias Ali Castro diberhentikan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi. Ari Castro-sapaan akrabnya-diberhentikan melalui rapat pleno pengurus organisasi itu pada Rabu (25/10).
Rapat pleno di gedung pemuda, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur itu dipimpin oleh Sekretaris DPD KNPI Kota Bekasi, Nurcholis beserta 17 wakil ketua dan hadiri 55 orang pengurus DPD KNPI Kota Bekasi. Dengan keputusan pleno tersebut, Ari Castro terhitung mulai hari ini tak lagi menjabat sebagai pelaksana tugas.
“Hasil rapat pleno hari ini memutuskan mengevaluasi dan memberhentikan kepeminpinan Arihta Tarigan sebagai Ketua Plt DPD karena telah gagal menjalankan roda Organisasi DPD KNPI Kota Bekasi,” ujar Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bekasi, Ali Syefa, melalui rilis yang diterima Online Bekasi, Rabu (25/10).
Adapun menjadi dasar pemberhentian Ari Castro, lantaran yang bersangkutan dinilai telah gagal menjalankan roda organisasi KNPI Kota Bekasi.
Selain gagal, naiknya Ari Castro sebagai Plt Ketua DPD KNPI Kota Bekasi menggantikan Beny Surya alias Cole yang berhalangan tetap dinilai tidak memiliki legitimasi yang kuat alias cacat sesuai mekanisme. Karena para pengurus dirasa tidak pernah memilih Ari Castro sebagai Plt.
“Atas nama pengurus DPD KNPI Kota Bekasi meminta DPD KNPI Jawa Barat mengevaluasi surat keputusan PLT saudara Arihta Tarigan karena menciptakan kegaduhan di kalangan pemuda,” kata dia.
Selain memberhentikan Ari Castro sebagai Plt, rapat pleno juga menhasilkan salah satu butir keputusan yang isinya, meminta DPD KNPI Jawa Barat segera mengembalikan kepemimpinan KNPI Kota Bekasi kepada Beny Surya.
“Atas nama pengurus DPD KNPI Kota Bekasi masa khidmat 2016-2019 meminta DPD KNPI Jawa Barat untuk segera mengembalikan SK DPD KNPI Kota Bekasi sebelumnya,” pungkasnya. (fiz)
