Online Bekasi – Dua dari tiga pencuri dengan modus sebagai pembantu rumah tangga ditangkap aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya SM dan SS kini meringkus di sel tahanan, bahkan SM harus meringis kesakitan karena kakinya dibedil.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, terakhir pelaku beraksi di perumahan elit, Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 25 Agustus lalu. Modusnya tersangka SS mengaku bernama Mika Susanti.
Berbekan fotocopy KTP, perempuan asal Cirebon tersebut melamar kerja menjadi pembantu rumah tangga ke rumah-rumah mewah di Perumahan Kemang Pratama. SS berhasil diterima kerja menjadi asisten rumah tangga di rumah Yusniarsi (58) di Jalan Pratama 2, Blok R Nomor 14.
Tiga hari kemudian, tersangka menjalankan aksinya dengan menghubungi kedua rekannya, SM dan KS ketika rumah dalam kondisi kosong. “Pelaku menggasak sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta televisi LED. Puas dengan incarannya, mereka lalu kabur,” kata Widjonarko, Selasa (24/10).
Wadjonarko mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Rupanya, fotokopy KTP yang dipakai bukan milik tersangka, melainkan orang lain. Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi berusaha mencari para tersangka.
Hasilnya, dua tersangka SM dan SS ditangkap aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada 20 Oktober lalu. SS ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Pusat, sedangka SM di Jakarta Selatan, bahkan dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas. Sedangkan, KS masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya dengan modus melamar menjadi asisten rumah tangga di antaranya di Jakarta Barat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor, dua kalung emas, jam tangan, dompet, dan rekaman CCTV. (fiz)
