Online Bekasi – Upah minimum di Kota Bekasi, Jawa Barat tahun 2018 disepakati sebesar Rp 3,9 juta, naik Rp 313 ribu dari tahun ini sebesar Rp 3,6 juta. Nilai itu lebih tinggi dibanding upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Kosim mengatakan, kenaikan upah minimum berdasarkan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta rapat pleno akhir pekan lalu.
“Perwakilan buruh tidak menyepakati, kalau dari pemerintah dan pengusaha sepakat dengan nilai tersebut,” kata Kosim di Bekasi, Senin (13/11).
Kosim mengatakan, besaran upah yang disepakati akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai upah minimum tahun depan. Setelah mendapatkan surat keputusan, maka nilai upah tersebut mulai diterapkan sejak awal tahun 2018.
Adapun buruh menolak besaran nilai upah minimum. Buruh dari serikat pekerja mempunyai formulasi sendiri yaitu berdasarkan hitungan hidup layak Rp 4.104.286. Namun, dalam pengambilan suara terbanyak, mayoritas peserta rapat menyepakati kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015.
Sesuai dengan peraturan tersebut, dihitung berdasarkan nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen dikalikan nilai upah sebelumnya. Hasilnya, kenaikan sebesar Rp 313 ribu.
Di Kabupaten Bekasi, upah minimum ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta lebih, naik Rp 300 ribu dibanding upah tahun ini Rp 3,5 juta. Penetapan menggunakan formulasi PP Nomor 78 tahun 2015. Di sana, buruh juga menolak, karena mempunyai hitungan sendiri berdasarkan kebutuhan hidup layak. (fiz)