Connect with us

Online Bekasi

Pengamat: Regulasi Ojek Online Cukup Diatur di Tingkat Daerah

Bisnis

Pengamat: Regulasi Ojek Online Cukup Diatur di Tingkat Daerah

Online Bekasi, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum memiliki jawaban konkret yang melegalkan bisnis ojek online di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu regulasi untuk ojek berbasis aplikasi.

Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut bahwa ojek online sebenarnya jika diperlukan bisa diatur meski hanya di tingkat pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Pasalnya, sepeda motor memang kurang cocok dijadikan kendaraan umum.

“Keberadaan ojek dapat diatur oleh Pemda jika memang diperlukan seperti halnya becak, delman, dokar, andong yang masih beroperasi di daerah,” kata melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/11).

Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa sebenarnya ada beberapa alasan mengapa ojek online semakin berkembang. Salah satunya adalah karena masih tingginya angka pengangguran.

“Pemda terlambat antisipasi ojek. Kemudahan dan murah dapatkan sepeda motor jadi penyebab juga dan angka pengangguran juga masih tinggi. Masyarakat Indonesia juga senang dapat uang harian ketimbang bulanan,” katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sendiri juga dinilai Djoko mengamini Gojek dan kawan-kawan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Padahal, menurutnya, ojek online pengangkut penumpang justru berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

Untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada ojek online, ia berharap pemerintah bisa membuat transportasi umum yang lebih mudah diakses dan dengan harga terjangkau.

“Kalau angkutan umum mudah diakses dan murah, pasti tidak ada yang mau naik ojek, apalagi daerah larangan sepeda motor ditambah. Di Jakarta kondisi angkutan umum sudah lebih baik, tetapi di daerah semakin buruk,” ungkapnya.

Di sisi lain, revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemungkinan baru akan rampung dalam beberapa tahun ke depan. Sejauh ini Kemenhub dikabarkan tengah menghimpun banyak pendapat dari berbagai ahli, baik pemangku kepentingan maupun akademisi untuk kajian. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top