Online Bekasi.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Bekasi menggelar operasi untuk menjaring pengendara yang belum melakukan pendaftaran ulang, pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan mengatakan, persentasi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan melebihi jatuh tempo kurang lebih sebanyak 47 persen. Angka itu terhitung tinggi, karena jumlah kendaraan sekitar 1,7 Juta kendaraan.
“Dalam rangka intensifikasi kendaraan yang tidak daftar ulang, karena presentasi di Kota Bekasi lumayan cukup banyak,” katanya, Kamis (22/2).
Operasi yang berlangsung sejak tiga hari yang lalu itu dijadwalkan akan berlangsung selama tujuh hari kedepan. Dalam operasi kali ini, pihaknya juga melibatkan Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Anggota Polres lebih kepada menjaring kendaraan pribadi dan anggota Dishub untuk menjaring kendaraan plat kuning atau angkutan umum,” katanya.
Ditambahkan Dany, selama tiga hari operasi gabungan berlangsung, sedikitnya ada ratusan kendaraan yang telah terjaring, mayoritas yang menjadi sasaran adalah kendaraan sepeda motor. (fiz)