Online Bekasi.com – Dua orang pedagang tahu bulat, Deni dan Herman kini harus merasakan pahitnya tidur di balik jeruji besi. Pasalanya, keduanya terlibat kasus tindak pidana penggelapan mobil pikap di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, tersangka menggelapkan mobil pikap milik bosnya Ahmad Syahrudi. Padahal, keduanya sudah diberikan pinjaman mobil untuk dipakai berjualan tahu bulat di kawasan Pondok Gede dan Jakarta Timur.
“Mereka terbujuk rayu MM dan RJ, sehingga menyerahkan mobil yang dipakai jualan lalu digadai. Kedua tersangka D dan H diberi uang masing-masing Rp 3 juta,” kata Suwari, Selasa (13/3).
Tersangka Deni dan Herman ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lurah Namat RT 02, RW 05, Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna tanpa perlawanan.
Penangkapan bermula korban yang meminta mobil dikembalikan selalu berkilah. Korban yang juga bos tahu bulat itu lalu melapor ke Polsek Pondok Gede. Hasil penyelidikan, rupanya mobil pikap digadaikan tersangka MM dan RJ kepada seorang di Tangerang, Banten.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti sebuah mobil pikup milik korban yang digelapkan berikut dokumen kendaraan. (fiz)
