Online Bekasi.com – Dua orang remaja di Kelurahan Harapan jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, AJ dan HL tertangkap basah melakukan pencurian jaket di jemuran. Warga yang geram menelanjanginya dan memiting sampai mengalami luka memar di leher.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi, menyebutkan sudah terjadi persekusi oleh warga terhadap dua bocah yang masih berusia 12 dan 13 tahun tersebut.
“Tidak manusiawi, meskipun mereka melakukan kesalahan, tapi tidak sepatutnya mendapatkan perlakuan itu,” kata Wakil Ketua KPAI Kota Bekasi, Rury Arif Rianto, Jumat (13/4).
Keluarga bersama dengan KPAI akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban AJ divisum, dan laporan segera ditindak lanjuti. Polisi tak butuh waktu lebih dari 12 jam setelah laporan untuk membekuk satu orang pelaku, MN (40) sedangkan T dan N masih buron.
“Korban ditelanjangi, dan dipiting sehingga ada luka memar. Ini tidak dibenarkan meskipun niat warga sudah bagus, menangkap, dan menyerahkan ke RW lalu ke orang tua,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.
Tersangka MN dijerat dengan pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah jaket yang dicuri. (fiz)