Online Bekasi – Aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melumpuhkan dua orang pencuri di wilayah setempat. Pasalnya, keduanya AAL, dan ES membawa senjata api organik yang diduga hasil mencuri milik anggota TNI di kawasan Bantargebang.
“Kedua tersangka kami tangkap di kawasan Matland Tambun, kemarin siang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih di Bekasi, Rabu (25/4).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari anggotanya yang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian di wilayah Bantargebang pada 14 April lalu. Modus pencurian yaitu orang tak dikenal masuk ke rumah diduga milik anggota TNI dengan cara memanjat rumah menggunakan tangga.
“Pelaku mengambil barang milik korban berupa satu pucuk senjata api jenis Sig Suarer berikut empat butir peluru, dan sebuah dompet berisi uang Rp 500 ribu, dan kartu ATM,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, didapatkan informasi bahwa dua orang pelaku berada di wilayah Tambun. Karena itu, anggota Satreskrim Jatanras melakukan penggerebekan. Rupanya, kedua tersangka yang berasal dari Lampung tersebut mencoba melawan petugas.
“Pelaku melawan dengan cara merebut senjata yang dibawa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kedua kakinya,” kata Jairus.
Seorang tersangka, Aal mengaku mendapatkan senjata api diduga milik anggota TNI ketika melakukan pencurian di wilayah Bantargebang. Ia mengambil sebuah tas di rumah yang ditinggal penghuninya.
“Saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sebuah senjata api,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahahan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara di 7 dan 12 tahun.
Adapun barang bukti disita adalah satu pucuk senjata api Sig Suarer berikut empat butir peluru, magazen, dan sebuah tas. (fiz)