Connect with us

Online Bekasi

Pemkot Bekasi Masuk 30 Pemda Berkinerja Sangat Tinggi

News

Pemkot Bekasi Masuk 30 Pemda Berkinerja Sangat Tinggi

Pj Wali kota Bekasi terima penghargaan Pemda berkinerja sangat tinggi

Online Bekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi diganjar penghargaan berkinerja sangat tinggi berbintang dua dari Kementerian Dalam Negeri pada Malam Apresiasi Penyelenggara Pemerintah Daerah yang digelar Rabu malam, (25/4) di Hotel Sultan Jakarta.

Pemkot Bekasi berada di urutan ke-30 dengan nilai 3.2154 diantara ratusan pemerintah Kota se-Indonesia yang dinilai Kemendagri dan BPKP atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2016. Sementara peringkat pertama diraih Kota Malang disusul peringkat kedua Kota Makassar dan di posisi ketiga Kota Surabaya.

Penilaian kinerja berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK ) yang telah ditetapkan oleh kementrian dalam negeri.

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Ruddy Gandakusuma menerima secara langsung penghargaan tersebut sembari mengatakan penghargaan ini diraih berkat kerja keras aparatur Pemkot Bekasi.

“Jelas kinerja sangat tinggi ini tidak diraih dengan mudah. Tapi kota Bekasi membuktikan bisa meraihnya, berkat kesungguhan dalam melaksanakan program kegiatan secara keseluruhan,” kata Ruddy usai acara.

Lanjut Ruddy mengapresiasi jajaran para pemangku jabatan dan pegawai Pemkot Bekasi mampu mewujudkan kinerja yang baik dalam program yang tengah dijalankan.

“Bayangkan bisa masuk 30 besar dari ratusan pemkot di Indonesia. mudah-mudahan tahun berikutnya bisa masuk 10 besar. Caranya kita lakukan evaluasi yang menjadi kekurangan ,” kata Ruddy.

Turut mendampingi Ruddy saat malam penganugerahan, Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, dan Bagian Humas Setda.

Diinformasikan, Malam penganugerahan ini pun bertepatan Hari Otonomi Daerah Ke-22. Otonomi daerah yang berarti, Pemda memiliki hak, wewenang, dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri masalah pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top