Online Bekasi.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus tiga orang pencuri spesialis sepeda motor di wilayah setempat. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa pencurian di Jalan Arjuna 4, RT 12 RW 13, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Minggu (3/6) malam.
“Para tersangka kami tangkap di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ketika hendak transaksi dengan penadah di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih pada Senin (4/6).
Menurut dia, ketiga tersangka yang kini sudah dijebloskan ke penjara adalah Dedi yang bertugas sebagai pemetik, Asep Saipudin mengawasi situasi, Selvio Arkino bertindak sebagai joki. Dalam aksinya, kelompok ini hanya butuh waktu dua menit untuk mengambil sepeda motor yang dicuri.
“Modusnya menggunakan kunci leter T, dengan sasaran sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman rumah,” kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat. Polisi yang menyelidiki berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku, sehingga langsung dikejar sampai ke perbatasan dengan Kabupaten Karawang.
“Sepeda motor curian hendak dijual ke penadah di Karawang dengan harga Rp 2 juta,” ujarnya.
Pimpinan kelompok ini, Asep mengatakan paling banyak disasar adalah sepeda motor Honda Beat karena mudah dibongkar kunci stangnya menggunakan kunci leter T. Menurut dia, hanya butuh waktu sekitar 1-2 menit untuk merusak lalu menghidupkannya kemudian dibawa kabur.
“Nyarinya di wilayah Bekasi Timur aja, di kawasan perumahan doang, enggak pernah ke tempat lain,” kata dia.
Menurut dia, setiap hasil penjualan sepeda motor curian uangnya dibagi rata dengan anggotanya. Uang itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang lebaran.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (fiz)