Connect with us

Online Bekasi

Ada Program Penghapusan Denda Pajak di Samsat Kota Bekasi

News

Ada Program Penghapusan Denda Pajak di Samsat Kota Bekasi

Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Juanda, Bekasi Timur atau Bulak Kapal

Online Bekasi.com – Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan mengatakan, periode 1 Juli sampai dengan 31 Agustus mendatang ada program pembebasan bea balik nama kendaraan motor kedua dan denda pajak kendaraan.

Dany menjelaskan syarat dan mekanisme balik nama kendaraan bermotor antara lain ialah wajib mengecek fisik, mendaftar ke loket BPKB, pembayaran biaya PNBP dan BPKB untuk mendapatkan resi serta penyerahan dokumen yang telah lengkap di loket pendaftaran.

“Untuk persyaratan cukup membawa KTP asli, SKPD terakhir, kwitansi pembelian, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan cek motor,” katanya di Bekasi, Rabu (6/6).

Adapun untuk persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor diantaranya wajib membayar PKB, BBNKB (0 persen), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di loket pembayaran.

“Untuk pembebaaan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua pada 1 Juli sampai 31 Aguatua di Jawa Barat,” katanya.

Meski demikian, kata Dany, para pemilik kendaraan motor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka catatanya adalah dapat dihapus dari daftar regiden ranmor sesuai ketentuan UU nomor 22 tahun 2009.

“Regiden yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali sesuai aturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 yang berakibat kendaraan motor tidak bisa dioprasionalkan,” tandasnya. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top